Banggar DPR: Rasio Pajak 2024 Ditargetkan Naik
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (tengah) saat memimpin Rapat Banggar DPR, di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/6/2023). Foto: Jaka/nr
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan, pemerintah seharusnya optimistis target rasio perpajakan Indonesia bakal tumbuh dua digit pada 2024. Said menuturkan hal tersebut lantaran kondisi penerimaan pajak yang telah ditunjang oleh berbagai poin seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan realisasi penerimaan perpajakan 2022 yang surplus.
Sebelumnya Banggar dan Pemerintah telah membahas hal tersebut, Anggota Banggar DPR dari Fraksi Demokrat, Marwan Cik Asan, menilai semestinya rasio perpajakan di kisaran 10,7 persen sampai 12,3 persen pada tahun depan. Bahkan Marwan membandingkan, negara-negara Asean seperti Laos, Vietnam, Malaysia, rata-rata rasio pajak terhadap PDB sudah ada di kisaran 12-15 persen.
“Dengan semangat 45, saya mendorong agar rasio penerimaan pajak kita kembalikan 2 digit, kisaran 10 sampai 15 persen,” kata Marwan dalam Rapat Banggar DPR, di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/6/2023).
Lebih lanjut Said menanyakan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu apakah bisa lebih progresif menaikan rasio pajak 2024. “Cobalah kita lebih berani progresif lagi. Kalau yang Pak Marwan sampaikan 10 persen sampai 15 persen, pemerintah berani enggak, Pak Febrio?” ungkapnya.
Banggar DPR RI minta agar target rasio perpajakan yang ditetapkan pemerintah bisa semakin progresif ke depannya. Setidaknya, ditargetkan pada kisaran 10 persen hingga 15 persen. Seperti diketahui, sebelumnya Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati kisaran rasio pajak (tax ratio) berada pada angka 9,92 persen hingga 10,2 persen pada 2024. Angka tersebut naik tipis dari pengajuan pemerintah yang berada pada rentang 9,91 persen hingga 10,18 persen.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyebut tax ratio sudah dibahas, namun belum tuntas. Ia menyinggung kemungkinan target pendapatan pajak dari Ditjen Pajak tidak tercapai. “Kalau range yang disampaikan Pak Said terlalu tinggi, saya usul 10 sampai 11 persen. Ini kan surplus terus sampai Rp234 triliun. Kita harap surplus berharap, enggak usah ada pesimis, kita optimis,” tutur Kamrussamad. (ssb/aha)